Pembunuhan Bocah Dalam Kardus. Direktur Reserse kriminil Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan beberapa argument dan alasan Agus Darmawan alias Ags, 39 thn, tega membunuh PNF atau Putri Nur Fauziah alias Neng, bocah yg ditemukan tewas dlm kardus. Krishna mengungkapkan bahwa Agus membunuh Putri lantaran dirinya memang senang menganiaya anak kecil atau sosok yg lemah & tak berani melawan, “Mengapa dirinya berani hanya sama anak kecil," tutur Krishna waktu ditemui di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ahad, tanggal 11/10/2015. 
Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Kardus: Ini Alasan Agus Bunuh Putri

Krishna mengemukakan, dalam kasus aksi pencabulan yg dialami oleh bocah lain yang lebih besar dari PNF yaitu bocah berinisial T, umur 14 th, Agus tak sampai lakukan penetrasi & membunuh korbannya itu. “Agus cuma sampai meraba & menciuminya saja. T menolak, AD pun enggak dapat berbuat apa-apa,” tutur Krishna. Perihal itu mengindikasikan bahwa pelaku cuma melaksanakan perbuatannya kepada korban yg tak berani melawan saja, “Inilah kelainan yg kami dapatkan dari pelaku AD ini,” menurutnya.

Krishna menyatakan, Agus melakukan sodomi kepada korbannya bukan dikarenakan dia sempat disodomi. Kalau berdasarkan hasil penelusuran, Agus menjalankan perbuatannya itu di bawah pengaruh barang terlarang narkoba, “Jika yg lewat bukan PNF tapi anak lain, bisa jadi anak lain itu yg menjadi korban pencabulan dan pembunuhan. Jadi ini ndak ditargetkan, namun disaat itu ia sedang ingin dan hasratnya datang. Berarti kalau seperti ini kan namanya predator, dirinya (Agus) memangsa siapapun yg lewat ketika itu,” papar Krishna. 

Krishna lebih lanjut menceritakan, kala kejadian, tepatnya jam 09.00, tersangka Agus memanggil korban, yg sedang dalam perjalanan baru pulang dr sekolahnya. Kala itu, Putri pulang seseorang diri & lingkungan seputar bedeng milik Agus sangat sepi. “Dik, sini, Dik, ayo masuk,” tutur Krishna, menirukan ucapan Agus pada Putri. Akhirnya Putri pun selanjutnya masuk ke dalam bedeng milik Ags ini. Waktu itu Agus mulai mencabuli &kemudian membunuh bocah malang umur 9 tahun itu. 

Pada hari Sabtu lalu, Agus akhirnya resmi ditetapkan sbg tersangka/pelaku pembunuhan PNF, bocah yg ditemukan dalam kondisi sudah tewas di dlm kardus pada tanggal 2/10/2015, di daerah Kampung Belakang, Jakbar. Polisi menetapkan laki-laki bermur sekitar 39 Agus Darmawan itu sbg tersangka berdasarkan setidaknya 2 alat bukti,yaitu jejak DNA yg tertinggal di kaos kaki milik Putri juga jejak darah berceceran milik korban yg terdapat pada kasur Agus.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkann berkomentar dengan bijak , kami sangat mengharapkan komentar anda , dan saran anda , bagi kami itu adalah sebuah kehormatan tanks

 
Top