Sesudah melakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya menetapkan Kades (Kepala Desa) Selok Awar-Awar, Kec Pasirian,Kab Lumajang, Jawa Timur, Hariyono sbg tersangka pembunuhan sadis yang menimpa aktivis anti penambangan pasir liar Salim Kancil.
Ya, Salim ialah tokoh masyarakat sekaligus aktivis yg menentang tegas penambangan pasir di Kec .Pasirian & dibunuh beberapa warga di Selok Awar Awar Kec Pasirian, pada hari Sabtu (26/09/2015).
Fakta yang terungkap sesudah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, polisi akhirnya menemukan bukti valid mengenai keterkaitan antara peristiwa pembunuhan Salim dgn Hariyono. Mengenai hal itu secara langsung diutarakan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Anton Setiadji kala dihubungi JPNN.
“Tadi habis melakukan gelar perkara & kami putuskan ia (Haryono Kades Selok Awar-Awar) kena juga dengan pasal 340 KUHP. Tak cuma soal perkara tambang illegal,” ucap Kepala Polda (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji menjawab wartawan JPNN waktu dihubungi dari ibu kota Jakarta, pada hari Kamis (01/10/2015).
Pasal 340 KUHP ialah pasal yg mengatur menyangkut pembunuhan berencana. Dgn pasal ini maka hukuman yg dapat di terima Hariyono akan amat sangat berat bahkan sampai pidana hukuman mati.
Dikarenakan, pasal tersebut berbunyi : Barang siapa dgn sengaja & dgn terencana merampas nyawa org lain, diancam dgn pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau selama masa tertentu, paling lama 20 thn.
Tetapi, walaupun begitu, Anton belum menentukan bahwa apakah Hariyono adalah otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Salim & penganiayaan terhadap tokoh anti penambangan pasir lain yaitu Tosan. “Belum ke sana, sebab penyidikan masih berlangsung (sampai sekarang),” kata peraih penghargaan bergengsi Adhi Makayasa Akpol tahun 1983 ini.
Mantan Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan & Barat (Sulselbar) itu menegaskan bahwa kepolisian tengah melakukan pencarian siapa sebenarnya aktor intelektual di balik peristiwa memilukan ini. “Kami masih melakukan pencarian,” kata Anton.
Dirinya menegaskan bahwa dalam penyidikan ini, Polda Jawa Timur pula dibantu oleh unsur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia menegaskan, penyidiknya bakal transparan dan terbuka dlm mengungkap fakta-fakta di balik kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus ini juga, Polda Jawa Timur telah menambah satu lagi jumlah tersangka. “Total pelaku jadi 23 orang,” tegas Kabid Penum Polri Kombes Polisi Suharsono di Markas Besar Polri, pada hari Kamis (01/10/2015). (Sumber: JPNN.com)
Berita-beritanya (y) baik dan "up to date"
BalasHapus