Agus,(umur 40 tahun ), yang sebelumnya saksi kasus insiden pembunuhan sadis bocah PNF atau Neng (umur 9 tahun) yg mayatnya sempat ditemukan di dlm kardus di gang sempit kawasan Kalideres, Jakbar, sekarang resmi ditetapkan kepolisian sbg tersangka. Agus memang telah ditahan selama lima hri ini. 
Agus,Saksi Kasus Mayat Bocah dalam Kardus, Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

Hanya saja bahwa penetapan pelaku Ags ini tak terkait dgn pembunuhan Neng atau PNF, namun terkait dengan dugaan insiden pencabulan pada seorang bocah yang berinisial T (umur 15 tahun). 

"Dgn adanya 2 buah alat bukti, mlm ini kami telah tetapkan A sbg tersangka sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No.35 Th 2014 menyangkut perlindungan anak dgn ancaman hukuman penjara minimal 5 thn sampai dgn 15 th. Korbannya berinisial T," tutur Direskrimum Kepolisian Daerha Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti saat menyampaikan keterangannya di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dini hri tadi. 

Dijelaskan bahwa Ags alias Agus dijerat dengan Pasal 76 e-jo Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 mengenai hak perlindungan anak-anak. 

Ags telah terindikasi kuat telah terlibat pembunuhan sadis PNF. Tapi Krishna menuturkan, pihaknya disaat ini tetap terus berusaha mengumpulkan dan menghimpun bukti-bukti kongkrit kasus pembunuhan sadis terhadap bocah itu. 

"Utk kasus pembunuhan yang menimpa PNF, kami tetap mencari terus alat bukti yang lain," jelasnya. 

Ternyata Ags pun tengah ditelusuri dlm kasus terkait narkoba. Dan masih menurut Krisnha, Agus kini statusnya masih merupakan tahanan pihak Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

Penahanan segera dilakukan sesudah dilakukan proses tes urine & dinyatakan dengan meyakinkan ia positif mengandung bahan methamphetamine yang menunjukkan ia terlibat kasus Narkoba.(Sumber: JPNN.com).

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkann berkomentar dengan bijak , kami sangat mengharapkan komentar anda , dan saran anda , bagi kami itu adalah sebuah kehormatan tanks

 
Top