Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sukses menangkap tersangka pembunuhan satu orang ibu & anak bungsunya di kawasan Cakung, Jaktim, yg bernama Heri. K, umur 39 thn, dijalan Raya Bekasi Kilometer 21 Pulo Gadung, Jaktim, pada hari Kamis 15/10/2015 kurang lebih jam 8.00. 
Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Cakung

"Setelah kita bergerak selama 7 hri, kami sukses mengungkap dan mengidentifikasi insiden pembunuhan ini," tutur Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat, 16/10/2015. 

Direktur Reskrimum Kombes Polisi Krishna Murti yg turut hadir dgn Iqbal mengatakan, pelaku dibekuk beserta barang bukti meyakinkan berupa satu buah telepon selular HTC dengan warna hitam dan juga dengan memakai No. hp milik pelaku. Jelasnya, motif dlm kasus pembunuhan ini ialah murni pencurian. 

Pada video pernyatan pelaku yg ditunjukkan oleh Krishna pada jurnalis, pelaku mengaku tak mengenali korban sama sekali. "Apa yg ingin diambil?" tanya Kepala Kepolisian Metro Jaya Irjen Tito Karnavian yg terlihat ikut melakukan proses interogasi pelaku pada video tersebut. Pelaku lantas menjawab. "Barang, Pak, duit." 

Krishna mengemukakan bahwa hingga saat ini, pihak polisi baru melakukan penetapan terhadap seorang pelaku. "Saat ini pelakunya hanya dia, ia mengaku hanya melakukannya sendirian. Tidak punya duit, oleh sebab itu melakukan pencurian dan pembunuhan," tutur Krishna. Kombes Krishna meneruskan, waktu diringkus, pelaku berada dalm pengaruhbarang terlarang narkotika. 

Ketika diperiksa juga begitu (dalam pengaruh obat terlarang Narkoba), ucap Krishna, urine pelaku mengandung zat dr 3 kategori narkoba, yaitu ganja, juga putau dan shabu. 

"Bila waktu membunuh dipengaruhi narkotika atau tidak, kita belum tahu pasti, masih diperiksa," ujar Krishna. 

Hingga saat ini, pihak polisi bakal meneliti alat bukti yang lain, yaitu alat yg diperlukan utk membunuh 2 korban, sebilah pisau dapur, pakaian milik pelaku, & juga celana milik pelaku yg dibuang ke daerah laut di seputar Marunda, Jakut. 

Ats perbuatan sadisnya tersebut, pelaku yg tinggal di sekitar kampung yg berlokasi persis di belakang rumah kediaman korban ini dapat dijerat dgn Pasal no.338 & Pasal no.365 KUHP. "Pidananya bisa 15 thn penjara hingga seumur hidup," ungkap Krishna. 

Pada tanggal 8/10/2015 silam, satu orang ibu & anaknya ditemukan tewas mengenaskan di dlam rumah kediamannya, di Perumahan di daerah Cakung, Jaktim. Mereka berdua ditemukan dlam keadaan yg mengenaskan dgn tidak sedikit luka bekas tusukan di sekujur badan korban. Pihak polisi menduga ketika itu bahwa motif dri pembunuhan ibu dan anak ini ialah lantaran amarah & bisa jadi juga balas dendam.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkann berkomentar dengan bijak , kami sangat mengharapkan komentar anda , dan saran anda , bagi kami itu adalah sebuah kehormatan tanks

 
Top