Kasus Pembunuhan Salim Kancil. Mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirian, Kab.Lumajang, jatim, atas nama AKP Sudarminto, Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kec.Pasirian atas nama Ipda Samsul Hadi, & juga Babinkamtibmas Kec.Pasirian bernama Aipda Sigit Pramono akhirnya dituntut teguran tertulis, juga mutasi demosi, & juga penempatan husus berkaitan dengan kasus tambang pasir tanpa izin alias illegal. 
UPDATE: Kasus Salim Kancil: Ini Hukuman Untuk Tiga Polisi yang Menerima Uang dari Kades Hariyono

"Para terperiksa telah terbukti melaksanakan pungutan tak sah alias liar, namun faktor yg meringankan mereka ialah para terperiksa diketahui tak pernah sama sekali melaksanakan pelanggaran disiplin & atau pidana apapun," kata Kepala Unit Provost Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Timur atas nama AKP Arif Hari Nugroho sebagai penuntut dlm Sidang Disiplin Anggota Kepolisian RI di Mapolda Jawa Timur, pada hari Kamis. 

Pada sidang pemeriksaan ke-tiga orang terperiksa yg langsung dilanjutkan dgn pembacaan tuntutan, ia menuturkan hal yg memberatkan ketiga anggota kepolisian terperiksa ialah tindakan mereka menjadi sorotan masyarakat luas akibat konflik sosial dlm kasus meninggalnya aktivis anti-tambang atas nama Salim Kancil itu. 

"Oleh karena itu, kita menjatuhkan tuntutan keras berupa teguran tercatat, mutasi dengan cara demosi, & penempatan dlm lokasi kusus selama 21 hri lamanya," Menurutnya dalm sidang yg dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resort Kab. Lumajang Komisaris Polisi Iswahab di Ruangan Rapat Bagian Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia, Mapolda Jawa Timur. 

Mutasi dengan cara demosi maksudnya ialah pemindahan tempat kerja dri area semula, sedangkan penempatan dalm lokasi kusus selama 21 hari memang tergolong hukuman ringan, tapi dampaknya dapat menyulitkan utk meraih kenaikan pangkat automatis diwaktu pension nanti.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkann berkomentar dengan bijak , kami sangat mengharapkan komentar anda , dan saran anda , bagi kami itu adalah sebuah kehormatan tanks

 
Top