e-ktp hilang harus bagaimana. Penduduk sekarang tak perlu lagi takut juga khawatir & mesti repot untuk mengurus E-KTP (Electronc KTP), apabila penduduk mengalami masalah misalnya fisik E-KTP yg dipunyai mengalami kerusakan ataupun terjadi kehilangan. Cukup warga datang kekantor Dukcapil setempat yang terdekat, tidak perlu menunggu lama maka fisik E KTP yg baru bakal segera bisa di cetak secara langsung. 

"Jika mengalami kehilangan, anda tinggal mencetak lagi.Tidak butuh syarat apa-apa. Cetak pun dapat dilaksanakan dimanapun E-KTP anda hilang. Contohnya kala anda berada di wilayah DKI misalnya, tetapi anda bukanlah bukan warga DKI, tidak perlu khawatir anda E-KTP anda tetap dapat dicetak lagi. Anda tinggal datang ke Instansi Dukcapil yang paling dekat dengan tempat anda," tutur Dirjen Kepndudukan & Penctatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yaitu Zudan Arif F, pada hari Selasa, tanggal 24/11/2015. 

Masih menurut Dirjen Dukcapil Zudan, langkah itu di mungkinkan lantaran seluruh data-data kependudukan buat proses pengerjaan E-KTP sekarang ini sudah berbasis online dan nasional.Dikarenakan hal itulah untuk siapa saja yg telah merekam data dirinya, maka ia telah pasti tertulis di database. Walau begitu utk ganti E-KTP anda yang lama dan anda mengalami kehilangan,masih di butuhkan surat kehilangan dr pihak kepolisian. 


Kala ditanya bagaimanakah apabila data diri yg tertera dan tercatat di E-KTP keliru atau salah & si pemegang mau merubahnya, Dirjen Dukcapil Zudan mengaku jika masalahnya seperti itu maka menurutnya agak sedikit lebih ribet dan susah. Masalahnya, perekaman itu di lakukan 1 kali seumur hidup seseorang. Sebab itu mesti memang di perhatikan setiap data yg ada dengan cara seksama dan seteliti mungkin, sehingga tak terjadi kesalahan. 

"Adapun NIK -Nomer Induk Kepndudukan-itukan satu saja (tunggal) & berlaku seumur hidup pemegang. Jadi NIK dipastikan tak merubah tnggal lahir seseorang ataupun data-data lainnya yg telah tertulis," ungkap Zudan.

Jadi, tidak perlu anda cemas jika e-KTP anda hilang atau mengatakan e-ktp hilang harus bagaimana, tinggal anda membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dengan tempat anda lalu segera berangkat ke Dukcapil dan e-KTP baru segera jadi milik anda.

2 komentar:

Silahkann berkomentar dengan bijak , kami sangat mengharapkan komentar anda , dan saran anda , bagi kami itu adalah sebuah kehormatan tanks

 
Top